Senin, 14 Desember 2015

TUGAS KE 2 PENGANTAR TELEMATIKA

LIMA (5) ARTIKEL TENTANG CYBERCRIME




1. Jokowi Bentuk Badan Cyber Nasional

     Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membentuk Badan Cyber Nasional. Pembentukan lembaga baru itu berguna untuk mengantisipasi potensi ancaman kejahatan cyber yang sangat rawan. Badan Cyber Nasional ini nantinya akan menangani kejahatan dan ancaman dunia maya yang lebih serius. Lembaga tersebut juga nantinya akan setingkat kementerian.

     "Jadi begini, Kominfo itu punya pengamanan sendiri. bank punya sendiri, PLN punya sendiri. tapi secara nasional itu belum ada. Badan Cyber Nasional ini akan memagari seluruhnya dan akan terintegrasi," kata Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno di Komplek Istana Negara, Jakarta, Selasa (6/1/2015).

     Kata Tedjo, dengan adanya Badan Cyber Nasional, maka kejahatan cyber yang dapat menyerang instansi pemerintahan dapat dicegah. Ruang cyber ini juga memiliki potensi ancaman terhadap keamanan informasi nasional atau ancaman bagi kepentingan nasional secara menyeluruh terhadap aset nasional. "PLN contohnya, itu bisa diserang dari luar. Karena semuanya pakai komputer. Belum lagi bank, tahu-tahu kok bisa habis ini uangnya," pungkasnya.

2. Tim Cyber Crime Polda Metro Ringkus Dua Mahasiswa

     Dua pelaku cyber crime berstatus mahasiswa, Kaisar (23), warga Desa Bulucerna Pituerawa, Kabupaten Sidrap dan Akbar Alfy (23), warga Kelurahan Lalebata, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, diringkus personel Polda Metro Jaya dan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulselbar di rumah kontrakannya di Jalan Daeng Hayo, Kelurahan Antang. Kecamatan Manggala, Makassar.

     Dalam penangkapan ini, polisi menyita 11 Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berbagai merek, empat buku tabungan berbagai merek, tiga modem, tujuh unit ponsel berbagai merek, empat laptop dan kartu perdana. Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulselbar, Kompol Yadin, mengatakan pihaknya bersama personel Polda Metro Jaya Subdit Cyber Crime melakukan penangkapan kedua pelaku penipuan online atau cyber crime. Adapun korbannya rata rata di wilayah hukum Jakarta.

     "Sejumlah barang bukti yang disita digunakan pelaku untuk memancing korbannya, dalam kasus perkara penipuan via Facebook dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 2 UU.RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujarnya.

3. Lima Cara Agar Terhindar dari Serangan Cyber

     Ketika kita hendak bepergian dari rumah, biasanya kita selalu memastikan untuk mengunci pintu dan jendela. Hal seperti itu pulalah yang pada dasarnya harus dilakukan oleh para pengguna perangkat komputasi yang terintegrasi dengan internet.

     Berdasarkan data yang dirilis Menkominfo, paling tidak terdapat lebih dari 36 juta serangan cyber di Indonesia dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Sebagian besar dari kasus serangan cyber yang terjadi adalah kasus pencurian data. Dengan semakin berkembangnya tren transaksi online, pihak konsumen menjadi pillar utama dalam mencegah kejahatan di dunia online. Atas dasar itu, Intel Security memberikan insight mengenai '5 Habits of Unhackable People', atau 5 kebiasaan yang harus dilakukan pengguna internet agar terhindar dari tindak kejahatan cyber. 

     David Freer, VP Consumer APAC Intel security dalam keterangan resminya mengatakan, "Dengan semakin meningkatknya konektivitas antar perangkat, hal-hal yang dapat membantu kemanan konsumen sangatlah penting. Namun banyak yang masih harus dilakukan dalam mendorong konsumen untuk mengadopsi kebiasaan yang dapat melindungi mereka dari serangan cyber dan menjadi 'firewall' bagi mereka sendiri."

Berikut ulasannya:
  • Berpikir sebelum Anda meng-klik
Orang bijak tidak akan sembarangan meng-klik apapun ketika ia terkoneksi dengan internet. Menurut data Intel Security, 95% dari kasus peretasan yang terjadi di tahun 2013 lalu, disebabkan oleh ketidak sadaran pengguna dalam meng-klik tautan yang muncul di layar komputer (atau perangkat mobile). Oleh karena itu, Intel Security mengimbau para pengguna internet untuk menerapkan, Stop, Think, Connect. Ini artinya, pengguna tak perlu terburu-buru untuk meng-klik sebuah tautan. Perhatikan dengan seksama, setelah yakin aman, barulah kita meng-klik-nya.
  • Alamat situs HTTPS lebih aman
Seluruh alamat situs yang ada di dunia maya saat ini menggunakan awalan alamat 'HTTP://' atau 'HTTPS://'. Menurut penjelasan Intel Security, alamat situs 'HTTPS://' jauh lebih aman dan cepat dibandingkan HTTP://'. Secara teori, alamat situs berawalan 'HTTPS://' telah dilengkapi dengan fitur keamanan enkripsi dasar.

  • Bukan mengingat, tapi memanajemen password
Kombinasi password yang kuat tidaklah cukup, Anda perlu mengingatnya. Padahal, faktanya kini Anda tidak perlu mengingat password secara detail. Sebab, kini telah banyak aplikasi manajemen password yang dapat dimanfaatkan. Buatlah password yang sangat kuat (umumnya sangat sulit diingat), dan aplikasikanlah software manajemen password. Keamanan Anda akan lebih terjamin.
  • Otentikasi 2 langkah
Fitur kemanan otentikasi dua langkah saat ini sudah banyak digunakan di banyak layanan berbasis internet, khususnya bagi layanan-layanan perbankan, atau layanan lain yang berhubungan dengan sektor finansial.

Sistem keamanan ini sangat aman karena selain diminta memasukkan password, umumnya proses otentikasi dua langkah akan melibatkan nomor ponsel pribadi Anda. Jadi, pihak penyedia layanan akan meminta detail nomor ponsel pribadi Anda untuk mengirimkan sandi rahasia lain (selain password) yang perlu Anda cantumkan tiap kali melakukan login suatu akun.
  • Gunakan VPN
Virtual private network (VPN) adalah salah satu elemen penting dalam proses pengaman diri dari resiko kejahatan cyber. Namun penggunaan VPN pun ada caranya. Anda tak perlu terus-menerus menggunakan VPN, ada waktu-waktu yang memang tepat untuk menggunakan VPN. Salah satu saat yang paling tepat untuk menggunakan VPN adalah ketika Anda menggunakan jaringan internet publik. Seperti fasilitas Wi-Fi gratis di hotel, bandara, kafe, atau tempat umum lainnya.

4. Situs Badan Intelijen Australia Jadi Korban Hacker Indonesia

      Dugaan keterlibatan pemerintah Australia terkait aksi spionase terhadap sejumlah negara di wilayah Asia Tenggara, termasuk Indonesia, nampaknya benar-benar menyulut kemarahan hacker Tanah Air. Tak tanggung-tanggung, setelah sukses meretas ratusan situs komersial asal Australia, kini giliran situs milik Badan Intelijen Australia yang jadi korban.

  Parahnya lagi, situs milik Australian Intelligence Service yang beralamatkan www.asis.gov.au itu dibuat down (tak berfungsi) 100% oleh para hacker Indonesia. Hal ini sedikit berbeda dengan serangan sebelumnya yang hanya men-deface (mengubah tampilan) laman awal sejumlah situs komersial asal Australia.

     Menurut laporan yang dirilis Indonesia ICT Institute (www.idicti.com), serangan terhadap salah satu situs terpenting di Australia itu dimulai sejak Sabtu malam (9/11/2013). Dan hingga kini, Minggu (10/11/2013), situs tersebut masih down dan tak bisa diakses. Lebih lanjut dijelaskan, sebelumnya situs www.asis.gov.au sempat melakukan perlawanan dan melakukan pengalihan alamat ke www.asio.gov.au. Namun sayang usaha tersebut sia-sia.

     Seperti yang telah diketahui, sebelumnya The Sydney Morning Herald mengabarkan bahwa sejumlah Kedubes Australia yang berada di wilayah Asia Tenggara terlibat kegiatan penyadapan yang dimotori oleh dinas intelijen Amerika Serikat (NSA). Dilaporkan Kedubes Australia di Jakarta, Bangkok, Hanoi, Beijing dan Dili, juga Kantor Komisi Tinggi di Kuala Lumpur serta Port Moresby terlibat urusan spionase ini. Selain para hacker, pihak pemerintah Indonesia pun dikabarkan telah memanggil Dubes Australia untuk mengkonfirmasi permasalahan ini.

5. Cyber Crime di Jakarta Meningkat

     Jumlah kasus kejahatan di dunia maya (cyber crime) di Jakarta yang ditangani Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya meningkat. Sementara pada 2013 jumlah kejahatan yang dilaporkan hanya 541 kasus, pada 2014 tercatat ada 785 laporan. “Tahun ini sampai Agustus 2015 saja sudah 690 kasus," tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal, pekan lalu. 

     Menurut Iqbal, kejahatan cyber yang paling banyak dilaporkan selama tiga tahun terakhir adalah penipuan lewat surat elektronik, pesan pendek, dan situs Internet. Sedangkan pada urutan kedua adalah pencemaran nama baik melalui Internet. Kepala Subdirektorat Cyber Crime Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hariyanto mengatakan jumlah korban kejahatan ini paling banyak karena korban mudah percaya akan iming-iming hadiah dan harga murah. "Ini yang membuat kasus penipuan melalui Internet meningkat," ujarnya.

    Karena itu, Hariyanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati mengunggah foto dan informasi lewat Internet. Sebab, gambar dan informasi itu bisa disalahgunakan orang-orang yang memiliki niat jahat. “Contohnya adalah penjualan bayi,” kata dia. “Pelaku mengambil foto dari jejaring sosial.” Kasus kejahatan terbaru yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya adalah pembobolan rekening nasabah bank menggunakan perangkat lunak phishing malware. Polisi menangkap dua tersangka, yaitu Olexandr Sulima alias Oleks asal Ukraina dan Ddmitry Grydskiy asal Rusia, 5 September lalu.

REFRENSI:


0 komentar:

Posting Komentar