Senin, 15 Oktober 2012

Artikel Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)


Artikel Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Kekerasan Dalam Rumah Tangga

KDRT Adalah segala bentuk baik kekerasan secara fisik, secara psikis, kekerasan seksual maupun
ekonomi yang pada intinya mengakibatkan penderitaan, baik penderitaan yang kemudian memberi dampak kepada korban. (RUU anti KDRT).


         KDRT Adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berkaitan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/ penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan, perampasan kemerdekaan yang melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Undang-undang no 23 tahun 2004).
Faktor penyebab terjadinya KDRT
-Ketimpangan ekonomi antara suami dan isteri
-Penggunaan kekerasan dalam menyelesaikan konflik
-Otoritas atau pengambilan keputusan ada di tangan suami
-Ada cukup banyak hambatan bagi isteri untuk meninggalkan keluarga
-Terjadi perbedaan gender dan diterapkannya konsep maskulinitas yang berkaitan dengan          kekerasan, kehormatan pria dan dominasi atas perempuan dan persepsi bahwapria mempunyai kepemilikan terhadap perempuan
-Adanya perbedaan kesempatan mendapatkan pendidikan
-Adanya anggapan terhadap perempuan

UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT yang selama ini dianggap sebagai persoalan pribadi atau keluarga sekarang ini telah menjadi masalah publik, karena persoalan KDRT ini tidak terlepas dari persoalan HAM, dilaksanakan untuk memelihara kebutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

UU no 23 tahun 2004 bertujuan untuk penghapusan KDRT dilaksanakan berdasarkan asas penghormatan HAM, keadilan gender non diskriminasi dan perlindungan korban
Opini saya:
Masyarakat harus menyadari bahwa KDRT sebagai masalah yang perlu diatasi
Menyebarluaskan produk hukum KDRT
Membekali perempuan dengan cara-cara penjagaan keselamatan diri


0 komentar:

Posting Komentar